Tugas dan Tanggungjawab Hadits riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu’anhu:Dari Nabi Shallallahu alaihi wassalam bahwa beliau bersabda:
“Ketahuilah! Masing-masing kamu adalah pemimpin, dan masing-masing kamu akan dimintai pertanggungjawaban terhadap apa yang dipimpin. Seorang raja yang memimpin rakyat adalah pemimpin, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap yang dipimpinnya. Seorang suami adalah pemimpin anggota keluarganya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap mereka. Seorang istri juga pemimpin bagi rumah tangga serta anak suaminya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap yang dipimpinnya. Seorang budak juga pemimpin atas harta tuannya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap apa yang dipimpinnya. Ingatlah! Masing-masing kamu adalah pemimpin dan masing-masing kamu akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya”
I. PENASEHAT : 1. Memberikan saran dan usulan kepada Pengurus baik diminta maupun tidak secara lisan maupun tertulis. 2. Memberikan rekomendasi berdasarkan kesepakatan Dewan Penasehat secara tertulis. 3. Menyelenggarakan rapat Dewan Penasehat dengan Pengurus minimal setahun dua kali.
II. KETUA : 1. Menyusun program kerja DKM baik jangka pendek, menengah dan jangka panjang untuk terwujudnya visi & misi organisasi 2. Mengkoordinasikan dan menentukan penyusunan rencana kerja dan kegiatan organisasi mengenai ketentuan tugas, wewenang dan tanggung jawab pengurus. 3. Menerima laporan dari Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara 4. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak lain yang terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. 5. Menyelenggarakan rapat serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Musyawarah Jama’ah.
III. WAKIL KETUA : 1. Membantu Ketua untuk mengontrol seluruh roda organisasi dan seluruh program kerja pengurus agar berjalan dengan baik terutama di bidang dakwah, pendidikan dan peribadatan 2. Mewakili ketua dalam kegiatan rapat-rapat organisasi, undangan dari pihak lain jika berhalangan
IV. SEKRETARIS : 1. Membantu Ketua dalam melakukan koordinasi penyusunan rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan organisasi serta terselenggaranya pelaporan kegiatan organisasi. 2. Menyiapkan surat yang berkaitan dengan kegiatan lintas bidang. 3. Menyiapkan dan menyelenggarakan rapat kegiatan lintas bidang. 4. Menyelenggarakan dan mengelola pengarsipan : – Surat menyurat kegiatan lintas bidang – Laporan Kegiatan Bidang – Dokumen-dokumen lain dari organisasi 5. Menyusun laporan pertanggungjawaban organisasi.
V. BENDAHARA : 1. Menerima dan menyimpan dana yang bersumber dari donatur tetap, ZIS, kotak berseri, PHBI serta dari kegiatan lain. 2. Mengeluarkan/membayar dana atas nama organisasi setelah mendapat persetujuan dari ketua 3. Mencatat, membukukan dan menyimpan bukti penerimaan dan pengeluaran dana 4. Menyiapkan bahan laporan rutin (bulanan) tentang penyelenggaraan keuangan 5. Menyusun laporan pengelolaan keuangan triwulanan kepada jama’ah